MC (Master of Ceremony)
Master of Ceremony
atau lumrah dipanggil dan disebut MC adalah sebuah profesi unik, yakni dimana
seorang MC ditugaskan untuk cerdas, kenapa cerdas? Hal ini dikarenakan tanggung
jawab seorang MC adalah menjadi penguasa acara, dan juga memandu jalannya acara
dari awal hingga berakhirnya sebuah kegiatan. Secara etimologi definisi MC
adalah, Master = Penguasa dan Ceremony = Acara.
Berikut adalah tugas-tugas pokok seorang MC:
·
Memandu acara dari awal hingga penutupan
·
Memastikan acara berlangsung dengan tepat waktu
·
Memastikan acara menjadi meriah & berkesan
·
Menghidupkan suasana ditengah keadaan yang tidak
terduga
·
Mengenalkan pembicara dan pengisi acara kepada audience
·
Menjadi penghubung antara pengisi acara dan audience
·
Menjaga antusiasme, gairah, dan kemeriahan
suasana acara
·
Menghibur audience
dengan games
·
Mencairkan suasana yang redup dengan ice breaking
Protokoler
Protokoler adalah atauran-aturan yang berkaitan dengan
formalitas, tata urutan, dan etiket diplomatic. Protokoler secara universal
sudah disepakati,dan menjadiacuan dalam peraturan tata cara acara formal.
Protokoler pun berkaitan dengan undang-undang yang tertulis, maka dari itu
protokoler tidak bisa dibuat semaunya ataupun di ada-adakan. Secara Etimologi
protokoler adalah halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau
naskah. Adapun Undang-undang yang tentang protokoler dIndonesia:
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata
Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.”
Berikut adalah tugas-tugas pokok Protokol:
1.
Protokol Bagian Tamu
a.
Pelaksanaan dan pembuatan rencana dibidang
pelayanan tamu
b.
Penataan dan pengaturan penerimaan tamu
pemerintah
c.
Pengkondisian dan pengaturan penerimaan tamu
d.
Pengatur akomodasi tamu
2.
Protokol Bagian Acara
a.
Menyusun pelaksanaan rencana kegiatan
b.
Pengaturan atau pengelolaan segala bentuk acara
yang diikuti oleh pemerintah
c.
Pengaturan persiapan rapat, resepsi, ata upacara
3.
Protokol Bagian Dalam & Luar Negeri
a.
Pengkondisian segala informasi dan rencana
kegiatan
b.
Penyiapan bahan dan penyusunan agenda kegiatan
Pelaksanaan koordinasi yang lebih baik dengan
pemerintah
0 Komentar