Definisi MC & Protocoler


MC (Master of Ceremony)

Master of Ceremony atau lumrah dipanggil dan disebut MC adalah sebuah profesi unik, yakni dimana seorang MC ditugaskan untuk cerdas, kenapa cerdas? Hal ini dikarenakan tanggung jawab seorang MC adalah menjadi penguasa acara, dan juga memandu jalannya acara dari awal hingga berakhirnya sebuah kegiatan. Secara etimologi definisi MC adalah, Master = Penguasa dan Ceremony = Acara.

Berikut adalah tugas-tugas pokok seorang MC:
·        Memandu acara dari awal hingga penutupan
·        Memastikan acara berlangsung dengan tepat waktu
·        Memastikan acara menjadi meriah & berkesan
·        Menghidupkan suasana ditengah keadaan yang tidak terduga
·        Mengenalkan pembicara dan pengisi acara kepada audience
·        Menjadi penghubung antara pengisi acara dan audience
·        Menjaga antusiasme, gairah, dan kemeriahan suasana acara
·        Menghibur audience dengan games
·        Mencairkan suasana yang redup dengan ice breaking

Protokoler

Protokoler adalah atauran-aturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket diplomatic. Protokoler secara universal sudah disepakati,dan menjadiacuan dalam peraturan tata cara acara formal. Protokoler pun berkaitan dengan undang-undang yang tertulis, maka dari itu protokoler tidak bisa dibuat semaunya ataupun di ada-adakan. Secara Etimologi protokoler adalah halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Adapun Undang-undang yang tentang protokoler dIndonesia:

UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.”

Berikut adalah tugas-tugas pokok Protokol:
1.      Protokol Bagian Tamu
a.      Pelaksanaan dan pembuatan rencana dibidang pelayanan tamu
b.      Penataan dan pengaturan penerimaan tamu pemerintah
c.      Pengkondisian dan pengaturan penerimaan tamu
d.      Pengatur akomodasi tamu
2.      Protokol Bagian Acara
a.      Menyusun pelaksanaan rencana kegiatan
b.      Pengaturan atau pengelolaan segala bentuk acara yang diikuti oleh pemerintah
c.      Pengaturan persiapan rapat, resepsi, ata upacara
3.      Protokol Bagian Dalam & Luar Negeri
a.      Pengkondisian segala informasi dan rencana kegiatan
b.      Penyiapan bahan dan penyusunan agenda kegiatan
Pelaksanaan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah
Previous
Next Post »
0 Komentar