Gabungan Pengemudi Taksi Bandung Lakukan Unjuk Rasa Terkain Kebijakan Taksi Online



Bandung, 2 November 2016 - Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan unjuk rasa terkait keberadaan taksi pelat hitam berbasis aplikasi online pada hari Rabu (02/11/16).  Pasalnya Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil-pun telah menyatakan taksi aplikasi itu ilegal, namun pada kenyataanya jumlah taksi berpelat hitam itu kian banyak dan tak terkontrol. Aksi ini dilakukan oleh beberapa gabungan pengemudi taksi seperti Rina Rini, Cipaganti, Blue Bird, Primkop AU, Taksi Putra, Gemah Ripah dan lainnya. Dengan berkeliling di jalanan Kota Bandung seperti Jalan Pasteur, Jalan Asia Afrika, Jalan Merdeka, Jalan Jakarta dan Jalan Wastukencana Kota Bandung, dengan harapan Wali Kota Bandung dan Dinas Perhubungan setempat untuk tegas dan menghentikan operasional taksi aplikasi tersebut.

Pengawalan petugas-pun dilakukan di sejumlah titik kumpul lainnya di Kota Bandung seperti di Jalan Kancil, Buah Batu, Pajajaran, A Yani dan lainnya. Polrestabes Bandung mengeluarkan imbauan kepada pengguna jalan di Kota Bandung untuk menghindari sejumlah jalan yang akan menjadi titik dan jalur yang dilintasi aksi unjuk rasa itu. “Personel mengawal konvoi jalan kaki para awak taksi dari Jalan Kancil menuju Balai Kota Bandung," kata seorang anggota Polsek Lengkong Kota Bandung.


Usai melakukan unjuk rasa perwakilan dari Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) Tedi Nugraha mendapat kesempatan untuk melakukan mediasi dengan Kepala Dinas Perhubungan, Didi Ruswandi. Namun Tedi merasa tidak puas dengan hasil mediasi tersebut. “Sangat tidak puas, kita diterima hanya akan disampaikan kembali (permintaan kita) ke pemangku kebijakan" paparnya. Tedi mengatakan beberapa keinginannya mewakili para demonstran. “Kami menginginkan adanya ketentuan wilayah operasional, pembatasan kuota, dan jam kerja. Teknisnya ya bisa nanti kembali dibicarakan” jelasnya. “Yang jelas kan nanti aparat hukum bisa mengambil keputusan, karena sudah hukumnya. Kalau sekarang kan tidak ada” lanjutnya. (Lazuardy)
Previous
Next Post »
0 Komentar